Sunday 13 December 2020

Maraknya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling

 

Liputan APLI Talkshow Hari ke 3
Liputan APLI Talkshow Hari ke 3

Dijaman sekarang ini, memang sangat sulit untuk perekonomian, apalagi sejak adanya Pandemi Covid-19 banyak karyawan yang kena PHK, UMKM bangkrut dan perusahaan banyak yang tutup. Karena itu banyak terjadi kasus penipuan investasi illegal di Indonesia, sejumlah kasus investasi bodong yang melibatkan dana masyarakat hingga mencapai angka triliun. Pada umumnya dilakukan oleh badan hukum yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dan figur terkenal mengiming-imingi nasabahnya dengan perolehan hasil investasi mulai dari 2% perbulan sampai dengan 30% perbulan. 


Di hari ke 3 APLI talkshow membahas tentang “Maraknya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling” dengan narasumber :

1. Moderator : Ina Rahman selaku Sekjen APLI

2. Bpk U. Mulyaharja, SH., MH., SE., MKn., CIA selaku Head Legal Consultant APLI

3. AKBP Juliarman EP. Pasaribu, S.Sos., SIK selaku NCB Interpol Indonesia Divhubinter POLRI

4. Bpk. Roys Tanani selaku Dewan Komisioner APLI 


Pada kesempatan ini Bpk U. Mulyaharja, SH memberi paparan tentang hak distribusi eksklusif yaitu hak untuk mendristribusi barang yang dimiliki oleh satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang. Selain itu Bpk Mulyaharja memberikan contoh dalam investasi illegal yang dia tangani sebagai praktisi hukum tentang investasi illegal dalam industri direct selling yaitu kasus wandermind. Dimana kasus ini merupakan kasus yang menjerat pelakunya dengan dua pasal yaitu hak atas merek dan hak lisensi merek yang terdapat dalam UU No.20 tahun 2016.

Narasumber APLI Talkshow hari ke 4
Narasumer APLI Talkshow hari ke 4

Inilah merek dan indikasi geografis dalam perusahaan.  


Hak atas Merek UU No.20/2016

Dalam pasal 1 ayat 5 bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Lisensi Merek UU No.20/2016

Ø Dalam pasal 1 ayat 17 Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

Ø Dalam pasal 42 :  

· Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang atau jasa

·  Perjanjian lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain.

·  Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada menteri dengan kena biaya dan akan diumumkan dalam berita resmi merek

·  Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan, baik yang langsung maupun tidak langsung yang akan menimbulkan akibatnya dapat merugikan perekonomian Indonesia

Ø Dalam pasal 43, pemilik merek terdaftar yang telah memberikan lisensi kepada pihak lain

Ø Dalam pasal 44, penggunaan merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima lisensi dianggap sama dengan penggunaan merek  

Ø Dalam pasal 45, ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencatatan lisensi 

Komunitas Sahabat Blogger
Komunitas Sahabat Blogger

Sebagai penutup bapak Bp. Roys Tanani selaku Dewan Komisioner APLI menambahkan bahwa Kasus Wondermind merupakan pengalaman berharga bagi para penegak hukum.  Ada 6 orang yang dipenjarakan dimana ownernya divonis 15 tahun dan denda 10 Milyar. Sedangkan 5 top leadernya diganjar sesuai perannya masing-masing dalam perputaran uang para anggota. 

Nah … sampai disini liputan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) talkshow selama 3 hari yang berlokasi di City Plaza, Wisma Mulia Lt. 10 Suite 1002B, Jl. Gatot Subroto No.44 Kuningan – Jakarta Selatan.

 

Salam Blogger

Sumiyati Sapriasih

WA No. : 085779065707

Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com

 

Saturday 12 December 2020

Produk Halal dan Sertifikasi Syariah dalam Industri Direct Selling

Pentingnya Halal Produk dan Sertifikasi Syariah dalam Indutri Direct Selling

 

Hi … mom’s kita jumpa lagi dalam liputan APLI talkshow hari ke 2, materi kali ini membahas tentang “Pentingnya Halal Produk dan Sertifikasi Syariah dalam Industri Direct Selling” dengan 3 narasumber

1. Moderator : Ibu Ina Rachman

2. Dr. Moch. Buchori Muslim, LC., MA Selaku Ketua bidang industri Bisnis dan ekonomi syariah DSN - MUI.

3. Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan - BPOM RI.

4. Koen Verheyen Selaku Dewan Komisaris APLI.


Selanjutnya kita akan bahas apakah sertifikasi halal syariah itu penting 

Menurut mom’s gimana? Kalau saya sih … sangat penting karena produk yang kita makan sehari-hari itu harus halal thayyiban, dimana telah  tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 168 “Wahai manusia, makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janglah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”

Bapak Buchori Muslim menyampaikan dalam persentasinya bahwa di dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI menyebutkan adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa, dimana produk jasa ini diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan atau dipergunakan untuk sesuatu yang haram yang tidak mengandung unsur gharar, masyir, riba, dharar, dzulm dan maksiat. Kemudian tidak ada kenaikan harga atau biaya yang berlebihan sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas atau manfaat yang diperoleh. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif tanpa melakukan penjualan barang atau jasa. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan, berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya. Dan tidak boleh melalukan kegiatan Money Game

Bicara soal produk halal ada Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, inilah sektor-sektor industry halal yang akan terus dikembangkan seperti :

a). Halal Food

b). Halal Finance

c). Muslim Frendly Tourism

d). Fashion

e). Media Recreation

f). Pharmaceutical

g). Cosmetic

h).  Aducation

i). Art & Culture

j). Medical Care

k). Halal SPA

l). Halal Mall

m). Halal Restaurant

n). Halal Hospital

Pengawasan produk halal sangatlah penting karena itu peran BPOM diperlukan, salah satu yang telah dikerjakan BPOM adalah meng-edukasi terhadap masyarakat, komunitas atau organisasi  melalui program keamanan pangan jajanan anak sekolah, program desa pangan aman dan program pasar aman dari bahan berbahaya. Selain itu BPOM telah melakukan pemberdayaan masyarakat sebagai penggerak pelaku UMKM, masyarakat sekitarnya tentang keamanan obat dan makanan serta sebagai fasilitator atau kader, sebagai endorsement dan peran serta tokoh masyarakat , public figure atau influencer dan icon generasi milenial.

Moderator dan narasumber
Narasumber dan Moderator

Kalau dilihat dari dua sisi tujuan pengawasan pangan yang berdasarkan Codex Principles and Guidelines for National Food Control System untuk perlindungan kesehatan konsumen, BPOM telah memberikan jaminan keamanan pangan dan mutu pangan serta penerapan analisis resiko sebagai sumber daya dan fasilitas pengawasan yang handal dan memadai dari hulu ke hilir. Sedangkan dari sisi Codex Guidelines for Strengthening National Food Control System sebagai keadilan perdagangan yang mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam berusaha, pelayanan public yang cepat, mudah, aman dan handal.


Dalam kerangka Pengawasan BPOM ada 2 peran yang perlu diperhatikan :

1. Pre – Market yaitu pengawasan sebelum diedarkan untuk memastikan pemenuhan keamanan, mutu, gizi dan ketentuan label pangan olahan yang beredar melalui penyusunan standar, pemeriksaan sarana produksi atau gudang importer. Penilaian pre-market ini dilakukan terhadap produk, penilaian informasi yang dicantumkan pada label pangan olahan.

2. Post – Market yaitu pengawasan sesudah diedarkan untuk pemantauan konsistensi keamanan, mutu, gizi produk dan ketentuan label pangan olahan yang beredar melalui pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, pengawasan label dan iklan produk beredar, sampling dan pengajuan kepada masyarakat, public warning dan penegakan hukum.


Penjualan Langsung ( Direct Selling )

Penjualan langsung atau direct selling adalah metode penjualan barang atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha dan bekerja berdasarkan kimisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.


Adapun bentuk Direct Selling

a). Single Level Marketing yaitu Metode pemasaran barang atau jasa dari system penjualan langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang atau jasa yang dilakukannya sendiri

b). Multi Level Marketing yaitu metode pemasaran barang atau jasa dari system penjualan langsung melalui program pemasaran yang berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang atau jasa yang dilakukannya sendiri serta anggota jaringan di dalam kelompoknya

Komunitas Sahabat Blogger
Komunitas Sahabat Blogger

Disini saya sudah memaparkan tentang pentingnya produk halal, oleh karena itu jadilah konsumen yang cerdas dalam memilih produk yang telah terdaftar di BPOM serta bersertifikat halai dari MUI. Terima kasih semoga bermanfaat tulisan ini, selanjutnya ditunggu liputan Apli Talkshow hari ke 3 akan diulas di blog sumiyatisapriasih.com  

 

Salam Blogger

Sumiyati Sapriasih

WA No. : 085779065707

Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com

 

Wednesday 9 December 2020

Daftarkan Segera Perusahaan Direct Selling ke APLI

Liputan APLI Talkshow
Liputan APLI Talkshow
 

Sejak Bulan Maret 2020 yang lalu seluruh Indonesia mengalami pandemi covid-19, kaerna itu pemerintah membuat aturan untuk pencegahan virus ini dengan cara mematuhi 3M yaitu menggunakan masker, cuci tangan dengan menggunakan sabun dan jaga jarak, begitu juga sekolah-sekolah diliburkan untuk belajar secara online, para pekerja untuk WFH dan pusat perbelanjaan ditutup agar tidak terjadi kerumunan banyak orang. Sejak itulah perekonomian Indonesia menurun drastis, banyak pekerja yang terkena PHK, usaha UMKM bangkrut, sehingga dampak virus ini mengalami kerugian bagi pengusaha.

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) merupakan wadah organisasi perusahaan direct selling atau MLM, berdiri sejak tanggal 24 Juli 1984 yang bekerja sama dengan pemerintah, Menteri Perdagangan dan Bareskrim dalam mengatasi maraknya Money Game. Banyak masyarakat yang menilai bahwa Multi Level Marketing memandang negatif, untuk itu APLI mengadakan talk show 3 hari yang berlokasi di gedung Nu Skin dan ternyata setelah mendengar memaparkan dari bapak Kanny Soemantoro sebagai Ketua Umum APLI mengatakan bahwa pengusaha yang telah terdaftar di APLI ini telah menghasilkan keuntungan 14,7 trilliun dari produksi lokal, pencapaian yang luar biasa. 

Siapa saja sih yang bisa ikut dalam Perusahaan Direct Selling ?

Setiap orang dapat menjalani bisnis dengan modal kecil, tidak diperlukan keahlian khusus, tidak bekerja sendiri karena ada mentornya dan tersedia pelatihan serta training agar bisnis MLM ini dapat membantu banyak orang. Inilah visi dan visi dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia.

Bicara soal bahaya Money Games, Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mencatat kerugian masyarakat dengan adanya perusahaan MLM bodong sepanjang tahun 1975 hingga tahun 2015 sebesar Rp 126,5 trilliun. Disini ketua APLI napak Djoko Komara mengatakan setiap tahunnya, kerugian yang dialami masyarakat akibat ulah MLM bodong selalu meningkat. Beliau melihat ada kecenderungan money game terus menjamur di saat perekonomian negara sedang melemah, sehingga tingkat PHK dan pengangguran meningkat.

Permasalahan utama masyarakat mudah tergiur bonus tinggi, dimana masyarakat belum belum paham investasi MLM sehingga pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebritis dan para member yang upload di e-commerce. Sehingga dampak yang ditimbulkan ketidakpercayaan dan image negatif terhadap produk MLM, serta menimbulkan potensi instabilitas (korban yang cukup besar), sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap perusahaan dengan sistem penjualan langsung .

Perbedaan MLM berlisensi dengan MLM Bodong yang melakukan money game dapat dilihat dari bonusnya. MLM berlisensi memberikan bonus kepada anggotanya berdasarkan profit dari penjualan produk. Sedangkan MLM bodong memberikan bonus ke anggotanya berdasarkan perekrutan anggota. Jadi bagi usaha bisnis berhati-hatilah dengan money games, harus pandai memilah-milih dalam berbisnis

Narasumber APLI Talkshow
Narasumber APLI Talkshow

Inilah 8 poin untuk memastikan apakah sebuah perusahaan Penjualan langsung legal atau tidak, yuk kita cek :

1. Apakah ada produknya

2. Apakah komisi dibayarkan pada penjualan produk dan bukan pada uang pendaftaran

3. Apakah penekanan pada penjualan produk, bukan pada peringkat

4. Apakah tidak ada kolerasi langsung antar jumlah yang di rekrut dan konpensasi

5. Jika rekrutmen dihentikan hari ini, apakah peserta masih bisa menghasilkan uang

6. Apakah ada kebijaksanaan pengembalian produk yang rasional

7. Apakah produk memiliki nilai pasar yang wajar

8. Apakah ada alasan yang menarik untuk pembeli

Buat para pebisnis yang ingin memulai usahanya, inilah Proses Perizinan Online Single Submission (OSS)

👉 Mengajukan permohonan melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP KBLI 47999

👉 Memenuhi persyaratan komitmen khusus dalam waktu 45 hari agar SIUP KBLI 47999 dapat berlaku efektif

👉 Pengusaha bisa mengajukan secala online melalui sistem informasi perizinan terpadu di website Kementerian Perdagangan

20 Orang Blogger & Vlogger
20 Orang Blogger & Vlogger
Nah … jangan ragu lagi ya … daftarkan bisnis anda di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sampai jumpa pada ulasan berikutnya di talkshow APLI hari ke-2. See you again


 
    

Salam Blogger

Sumiyati Sapriasih

No. Wa : 085779065707

Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com