Liputan APLI Talkshow Hari ke 3 |
Dijaman sekarang ini, memang sangat sulit untuk perekonomian, apalagi sejak adanya Pandemi Covid-19 banyak karyawan yang kena PHK, UMKM bangkrut dan perusahaan banyak yang tutup. Karena itu banyak terjadi kasus penipuan investasi illegal di Indonesia, sejumlah kasus investasi bodong yang melibatkan dana masyarakat hingga mencapai angka triliun. Pada umumnya dilakukan oleh badan hukum yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dan figur terkenal mengiming-imingi nasabahnya dengan perolehan hasil investasi mulai dari 2% perbulan sampai dengan 30% perbulan.
Di hari ke 3 APLI talkshow membahas
tentang “Maraknya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling” dengan
narasumber :
1. Moderator : Ina Rahman selaku Sekjen APLI
2. Bpk U. Mulyaharja, SH., MH., SE., MKn., CIA selaku Head Legal Consultant APLI
3. AKBP Juliarman EP. Pasaribu, S.Sos., SIK selaku NCB Interpol Indonesia Divhubinter POLRI
4. Bpk. Roys Tanani selaku Dewan Komisioner APLI
Pada kesempatan ini Bpk U. Mulyaharja, SH memberi paparan tentang hak distribusi eksklusif yaitu hak untuk mendristribusi barang yang dimiliki oleh satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang. Selain itu Bpk Mulyaharja memberikan contoh dalam investasi illegal yang dia tangani sebagai praktisi hukum tentang investasi illegal dalam industri direct selling yaitu kasus wandermind. Dimana kasus ini merupakan kasus yang menjerat pelakunya dengan dua pasal yaitu hak atas merek dan hak lisensi merek yang terdapat dalam UU No.20 tahun 2016.
Narasumer APLI Talkshow hari ke 4 |
Inilah merek dan indikasi geografis dalam perusahaan.
Hak atas Merek UU No.20/2016
Dalam pasal 1 ayat 5 bahwa hak atas
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek sendiri atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Lisensi Merek UU No.20/2016
Ø Dalam pasal 1 ayat 17 Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara
tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
Ø Dalam pasal 42 :
· Pemilik Merek terdaftar dapat
memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik
sebagian maupun seluruh jenis barang atau jasa
· Perjanjian lisensi berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan
lain.
· Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya kepada menteri dengan kena biaya dan akan diumumkan dalam berita resmi merek
· Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan, baik yang
langsung maupun tidak langsung yang akan
menimbulkan akibatnya dapat merugikan perekonomian Indonesia
Ø Dalam pasal 43, pemilik merek terdaftar yang telah
memberikan lisensi kepada pihak lain
Ø Dalam pasal 44, penggunaan merek terdaftar di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima lisensi dianggap sama dengan
penggunaan merek
Ø Dalam pasal 45, ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencatatan lisensi
Komunitas Sahabat Blogger |
Sebagai penutup bapak Bp. Roys Tanani selaku Dewan Komisioner APLI menambahkan bahwa Kasus Wondermind merupakan pengalaman berharga bagi para penegak hukum. Ada 6 orang yang dipenjarakan dimana ownernya divonis 15 tahun dan denda 10 Milyar. Sedangkan 5 top leadernya diganjar sesuai perannya masing-masing dalam perputaran uang para anggota.
Nah … sampai disini liputan Asosiasi
Penjualan Langsung Indonesia (APLI) talkshow selama 3 hari yang berlokasi di City
Plaza, Wisma Mulia Lt. 10 Suite 1002B, Jl. Gatot Subroto No.44 Kuningan – Jakarta
Selatan.
Salam Blogger
Sumiyati Sapriasih
WA No. : 085779065707
Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com