Pentingnya Literasi Wakaf Untuk Potensi Wakaf Nasional |
Hari Jum’at yang lalu tepatnya tgl 7 Oktober 2022, sekitar 50 jurnalis dari berbagai media bergabung dalam Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ruang Serbagunan Lantai 4 Perpustakaan Nasional, dengan mengundang narasumber Dr. Imam Teguh Saptono selaku Wakil Ketua Pelaksana BWI, Dr. H. Amirsyah Tambunan selaku Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah.
Dikarenakan
wakil presiden tidak hadir, maka pembukaan Rakernas Forum Jurnalis Wakaf Indonesia dibuka secara online
oleh KH Ma’ruf Amir yang menyatakan apresiasinya kepada Forjukafi karena telah
mengambil peran dalam hal meningkatkan literasi
wakaf. Pada tahun 2022 perolehan
wakaf uang nasional mencapai 1,4 Triliun, jumlah tersebut hanya mencapai 0,5 %
dari total potensi wakaf uang senilai kurang lebih 180 Triliun. Dengan literasi yang baik, kita
mengharapkan peningkatan literasi masyarakat tentang wakaf sangat penting
dilakukan untuk mengejar potensi wakaf nasional.
Narasumber |
Dalam hal ini pembentukan Nadzir sangat diperlukan, karena Nadzir merupakan kesadaran tentang pentingnya profesionalitas, kompetensi, value creation dan good wagf governance dalam mengelola harta wakaf untuk membangun public trust ungkap bapak Dr. Imam Teguh Saptono
Pengertian Wakaf dan Wakaf Uang
è Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan-nya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
è
Wakaf uang adalah
wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah atau uang asing yang dapat dikelola
secara produktif, yang hasilnya dimanfaatkan untuk mauguf’alaih
Narasumber |
Dalam berwakaf harus ada aqadnya dan harta benda yang diwakafkan tidak boleh dijual. Harus benar-benar digunakan untuk kepentingan umat atau masyarakat umum. Nadzir atau pengelola wakaf diperbolehkan mengambil hasil dari wakaf tapi tidak boleh lebih dari 10%. Harta yang diwakafkan tidak boleh atas nama pribadi tapi harus atas nama yayasan atau lembaga (kelompok). Nadzir atau pengelola wakaf harus benar-benar siap terutama tentang pemahamannya seputar wakaf, memiliki business culture dan business accument yang memadai dan merupakan seorang profesional nadzir.
Dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, Dr. H. Amirsyah Tambunan memaparkan mengenai ketentuan wakaf uang Muhammadiyah dilaksanakan berdasarkan pada nilai-nilai islam, sedangkan fungsi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Dakwah Muhammadiyah. Pak Amirsyah mengatakan bahwa jaringan rumah sakit PKU Muhammadiyah merupakan terbanyak di Indonesia dan hal ini terjadi karena pemanfaatan wakaf uang untuk kepentingan umat.
“Apabila
suatu perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya”
(HR Bukhori)
Para Blogger |
Selaku Ketua Umum Forjukafi Wahyu Muryadi menegaskan bahwa Forjukafi berkomitmen tidak hanya mendorong literasi wakaf, namun secara keseluruhan akan mendorong pencapaian wakaf hingga mendekati potensi wakaf nasional sebesar Rp 180 Triliun. Saat ini terdapat lebih dari 56.292 ha tanah wakaf yang terdaftar, sayangnya pemanfaatannya masih kurang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Banyak hal yang telah kami rencanakan bahkan kami eksekusi sebelum rakernas dalam rangka kolaborasi wakaf dengan berbagai stakeholder. Termasuk juga pembentukan Forjukafi di daerah. Kami mohon doa dan dukungannya,” ungkap Wahyu Muryadi.
Kesimpulan
yang dapat kita ambil dari para nasumber adalah bila kita melakukan hal yang
baik untuk ibadah, jangan ditunda-tunda termasuk dalam ber-wakaf. Tidak perlu
menunggu harta berlimpah, dalam keadaan sempit sebenarnya kita bisa berwakaf,
asalkan niat dan tujuan kita baik pula. Sampai jumpa di liputan berikutnya.
Salam
Blogger
Sumiyati
Sapriasih
Wa
No. 085779065707
Email
: sumiyatisapriasih@yahoo.com