APLI Exhibition Day 3 |
Hi … moms kita jumpa lagi di talkshow Apli Exhibition Day 3, apakah benar barang tidak berwujud termasuk obyek dapat diperdagangkan di industry penjualan langsung? Inilah contoh yang kita ambil dari pembahasan talkshow APLI seperti : komoditi kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan, sehingga masuk kategori komoditi dalam UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Baiklah
moms, kita lanjut dengan narasumber bapak Dendy Apriandi ST, selaku Direktur
Deregulasi Penanaman Modal BKPM, memaparkan terkait adanya Aset Kripto dan
tindak lanjut pengaturan. Sesuai surat Menko Perekonomian nomor
S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 september 2018 perihal tindak lanjut
pelaksanaan rakor pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai komoditi yang
diperdagangkan di bursa berjangka dengan aturan sebagai berikut :
Narasumber |
1. Aset Kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, karena memiliki potensi investasi yang besar dan apabila yang melegalkan transaksi kripto
2. Aset Kripto terlebih dahulu akan diatur dalam Permendag yang memasukkan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka
3. Pengaturan lebih lanjut terkait hal-hal yang bersifat teknis untuk mengakomodir masukan-masukan dari Kementerian Lembaga akan disusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Barang dan Jasa berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2014
Barang
yang didefinisikan baik berwujud atau tidak berwujud, bergerak ataupun tidak
bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat
diperdagangkan, dipakai oleh konsumen atau pelaku usaha
è
Barang berwujud
yaitu barang yang memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat, diraba, dipindahkan
secara tangan ke tangan contoh computer, buku, bolpoin.
è
Barang tidak
berwujud yaitu barang yang tidak memiliki wujud fisik contoh : software, e-book
Jasa
yang didefinisikan sebagai layanan kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja
yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakatuntuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Penerbitan Perizinan Berusaha |
Penerbitan Perizinan Berusaha
Pada
penerbitan perizinan berusaha, kelompok Pedagang Berjangka mencakup kegiatan
usahanya hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah
untuk diri sendiri atau kelompok usahanya. Perizinannya diajukan ke Kementerian
Perdagangan dengan tingkat menengah tinggi sesuai persyaratan dan kewajiban
yang diatur dalam lampiran PP 5/2021
tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko seluruh bidang usaha yang
ada, yang saat ini diatur oleh peraturan BPS no.2 tahun 2020
Sektor
perdagangan dikelompokkan menjadi bidang usaha dengan beberapa kategori yaitu :
è
Resiko tinggi (T)
harus ada NIB, ada izin, ada proses pemenuhan persyaratan yang dinamakan
Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
è
Resiko menengah
tinggi (MT) perlunya NIB + Sertifikat Standart, tapi harus ada proses
verifikasi atau proses pemenuhan persyaratan
è
Resiko menengah
rendah (MR) perizinan tidak cukup hanya NIB saja tapi harus dilengkapi juga
dengan sertifikat standart
è
Resiko rendah (R)
pengaturan Perizinan Berusaha cukup hanya NIB (Nomor Induk Berusaha)
Jadi APLI itu termasuk kategori Resiko Tinggi, itulah penuturan dari bapak Aldison, SH, selaku Kepala Biro Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti
Distribusi barang secara langsung |
Distribusi barang secara langsung
Berdasarkan PP 29 tahun 2021, penjualan langsung didefinisikan sebagai Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran, ungkap bapak Ronny Salomo Maresa selaku Kepala Subdirektorat Distribusi Langsung & waralaba sebagai penutup APLI Exhibition day 3. Sampai jumpa ... diliputan lainnya.
Salam
Blogger
Sumiyati
Sapriasih
WA
No.085779065707
Email
: sumiyatisapriasih@yahoo.com