Sunday 13 December 2020

Maraknya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling

 

Liputan APLI Talkshow Hari ke 3
Liputan APLI Talkshow Hari ke 3

Dijaman sekarang ini, memang sangat sulit untuk perekonomian, apalagi sejak adanya Pandemi Covid-19 banyak karyawan yang kena PHK, UMKM bangkrut dan perusahaan banyak yang tutup. Karena itu banyak terjadi kasus penipuan investasi illegal di Indonesia, sejumlah kasus investasi bodong yang melibatkan dana masyarakat hingga mencapai angka triliun. Pada umumnya dilakukan oleh badan hukum yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dan figur terkenal mengiming-imingi nasabahnya dengan perolehan hasil investasi mulai dari 2% perbulan sampai dengan 30% perbulan. 


Di hari ke 3 APLI talkshow membahas tentang “Maraknya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling” dengan narasumber :

1. Moderator : Ina Rahman selaku Sekjen APLI

2. Bpk U. Mulyaharja, SH., MH., SE., MKn., CIA selaku Head Legal Consultant APLI

3. AKBP Juliarman EP. Pasaribu, S.Sos., SIK selaku NCB Interpol Indonesia Divhubinter POLRI

4. Bpk. Roys Tanani selaku Dewan Komisioner APLI 


Pada kesempatan ini Bpk U. Mulyaharja, SH memberi paparan tentang hak distribusi eksklusif yaitu hak untuk mendristribusi barang yang dimiliki oleh satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang. Selain itu Bpk Mulyaharja memberikan contoh dalam investasi illegal yang dia tangani sebagai praktisi hukum tentang investasi illegal dalam industri direct selling yaitu kasus wandermind. Dimana kasus ini merupakan kasus yang menjerat pelakunya dengan dua pasal yaitu hak atas merek dan hak lisensi merek yang terdapat dalam UU No.20 tahun 2016.

Narasumber APLI Talkshow hari ke 4
Narasumer APLI Talkshow hari ke 4

Inilah merek dan indikasi geografis dalam perusahaan.  


Hak atas Merek UU No.20/2016

Dalam pasal 1 ayat 5 bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Lisensi Merek UU No.20/2016

Ø Dalam pasal 1 ayat 17 Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

Ø Dalam pasal 42 :  

· Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang atau jasa

·  Perjanjian lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain.

·  Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada menteri dengan kena biaya dan akan diumumkan dalam berita resmi merek

·  Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan, baik yang langsung maupun tidak langsung yang akan menimbulkan akibatnya dapat merugikan perekonomian Indonesia

Ø Dalam pasal 43, pemilik merek terdaftar yang telah memberikan lisensi kepada pihak lain

Ø Dalam pasal 44, penggunaan merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima lisensi dianggap sama dengan penggunaan merek  

Ø Dalam pasal 45, ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencatatan lisensi 

Komunitas Sahabat Blogger
Komunitas Sahabat Blogger

Sebagai penutup bapak Bp. Roys Tanani selaku Dewan Komisioner APLI menambahkan bahwa Kasus Wondermind merupakan pengalaman berharga bagi para penegak hukum.  Ada 6 orang yang dipenjarakan dimana ownernya divonis 15 tahun dan denda 10 Milyar. Sedangkan 5 top leadernya diganjar sesuai perannya masing-masing dalam perputaran uang para anggota. 

Nah … sampai disini liputan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) talkshow selama 3 hari yang berlokasi di City Plaza, Wisma Mulia Lt. 10 Suite 1002B, Jl. Gatot Subroto No.44 Kuningan – Jakarta Selatan.

 

Salam Blogger

Sumiyati Sapriasih

WA No. : 085779065707

Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com

 

14 comments :

  1. Memang harus hati2 banget ya mba.. trutama utk orang2 awam, yg baru mulai investasi. Kadang kasian kalo denger banyak yg tertipu, apalagi di zaman pandemi gini.

    Aku sendiri sebelum memakai suatu aplikasi investasi, aku pastikan sudah terdaftar ntah di OJK ato Bappebti. Aku pakai bbrp kok aplikasi investasi kayak IPOT, Neo Hots Mirae sekuritas, Asetku, modal rakyat dll. Zaman skr ya LBH enak serba online kan :D.

    Tapi memang sblm mutusin utk ambil yg mana, ya hrs riset dulu, cari tau apa yg aman. Baca semua testimoni :). Kalo msh ragu, mndingan pakai aplikasi yg udah jelas aja. Jgn yg msh baru.

    ReplyDelete
    Replies
    1. dalam hal ini kita memang harus berhati-hati dalam berinvestasi, jadi pastikan investasi kita yang aman yang telah terdaftar. ingat jangan mudah tergiur oleh banyaknya hadiah yang didapatkan dari iming-iming yang menawarkan diri untuk berinvestasi

      Delete
  2. investasi memang mengiurkan, tapi memang musti selektif dalam memilih, salah pilih bisa amsyong, makasi infonya mba

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang terpenting jangan mudah tergiur dengan hadiah yang didapatkan ketika mendapat iming-iming dari marketing yang menggiurkan

      Delete
  3. Replies
    1. sama sama, berita ini harus dipaparkan ke masyarakat agar mengetahui lebih banyak memahami tentang investasi bodong.

      Delete
  4. wah bermanfaat sekali buat yang mau berinvestasi sangat diperlukan artikel seperti ini, terima kasih informasinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ntinya harus hati-hati jangan tergiur oleh manisnya iming-iming yang diberikan

      Delete
  5. SAYA BANYAK BANGET NIH DITAWARIN BEGINIAN.
    Lama lama sebel juga. Dan udah ga mikir lagi kadang penawarannya ga masuk akal

    ReplyDelete
    Replies
    1. intinya harus hati-hati kak, jangan tergoda rayuan yang diberikan iming-iming besar

      Delete
  6. Memilih investasi emang harus cerdas, kalo salah pilih ya bisa2 malah jadi rugi dan sayang banget duitnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. intinya harus berhati-hati dalam memilih investasi, jangan tergoda rayuan iming - iming yang akan diberikan-nya sangat besar

      Delete
  7. Mending duitnya dikelola sendiri, atau kalau mau, investasiin aja di pasar modal!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Intinya kak Tulison harus berhati-hati dalam berinvestasi jangan tergoda rayuan yang menggiurkan iming-iming besar

      Delete