Wajah Blogger untuk mengikuti Sosialisasi Imunisasi |
Hari Imunisasi Sedunia jatuh pada tanggal 27 April 2017, oleh
sebab itu Kementrian Kesehatan mengundang para blogger untuk mensosialisasikan
tentang pentingnya Imunisasi pada anak, karena pemerintah telah mengeluarkan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2004 bahwa hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang
sehat, sebagai orang tua kewajiban untuk memenuhinya dan pemerintah kewajiban
untuk menyediakan sarana kesehatan anak.
Tayangan video seorang anak sedang batuk tanpa henti |
Diawali tayangan video seorang anak yang sedang batuk-batuk
tanpa henti dengan mengeluarkan air lendir karena batuk yang sangat menderita. Disini
Dr. Prima Yosephine, MKM dari Dirjen P2P menjelaskan di acara #ImunisasiBisa
dengan lokasi Hotel Parklane – Casablanka - Jakarta Selatan, bahwa seorang anak
yang tidak mendapatkan imunisasi akan mengalami batuk yang sangat hebat yang
dapat mengakibatkan meninggal.
Pemerintah telah bertindak tegas bahwa Konsep Imunisasi
Nasional dasar hukumnya sudah jelas mengacu pada konsep perlindungan anak UU
No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa Imunisasi wajib diberikan pada anak,
Acuan Pelaksanaan dari Permenkes UU No.12 Tahun 2017 dan Sasaran Imunisasi dari
Bayi usia 0-11 bulan, Baduta hingga Anak Sekolah, yang terkait pada UU No.23
Tahun 2014.
Imunisasi merupakan salah satu investasi kesehatan yang
paling cost-effective (murah), karena tujuan penyelenggaraan Imunisasi telah
terbukti dapat menurunkan kesakitan, kecacatan dan kematian dengan PD3I
(Penyakit Dapat Dicegah Dengan Imunisasi) Contoh : Polio, Campak, Hepatitis B,
Tetanus, Pertusis (Batuk Rajen), Difteri, Rubella, Pneumonia dan Meningitis.
Dr. dr. Soedjatmiko, SpA9K0, MSi |
Diacara Imunisasi Bisa sebagai narasumber Dr. dr.
Soedjatmiko, SpA(K), MSi menjelaskan bahwa Pemahaman yang keliru (Minkonsepsi)
seputar Vaksin dan Imunisasi di masyarakat akan menimbulkan keraguan dan
penolakan imunisasi, Banyak anak tidak diimunisasi yang mengakibatkan risiko
KLB/wabah, sakit berat, cacat dan kematian, dapat merugikan keluarga juga
masyarakat.
Upaya Merubah Minkonsepsi yaitu dengan informasi edukasi
terus menerus, melalui berbagai cara seperti : tatap muka individual secara
kelompok, bekerjasama dengan media social, pemerindah daerah, dinas kesehatan,
tokoh agama serta MUI.
Namun ternyata banyak pemahaman yang keliru seperti yang telah
beredar bahwa vaksin itu mengandung babi yang diharamkan oleh agama. Dalam hal
ini Bapak KH. Anwali Faisal dari MUI menjelaskan bahwa segala sesuatu yang
haram apabila telah disucikan dan dibersihkan dalam 2 kull air dan tidak
meninggalkan bau, rasa dan warna maka sesuatu tersebut telah suci atau halal.
Fatwa MUI |
Oleh sebab itu Fatwa MUI memutuskan dalam hal fatwa Imunisasi
dengan ketentuan hukum sebagai berikut :
- Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunisasi) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
- Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
- Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram atau najis hukumnya haram, diberbolehkan kecuali, digunakan pada kondisi al-darurat atau al-hajat dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
- Dalam hal jika seseorang yang tidak di imunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya WAJIB.
Himbauan Kementerian Kesehatan kepada seluruh Gubernur dalam
rangkan Pekan Imunisasi Dunia 2017, mari kita melakukan sosialisasi mengenai
imunisasi kepada sektor terkait, tokoh masyarakat luas dalam rangka program
Imunisasi. Sebagai orang tua mari bawa anak-anak kita ber-imunisasi agar anak
Indonesia sehat dan bahagia karena penyakit dapat dicegah dengan Imunisasi.
Salam
Sumiyati Sapriasih
Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com