Mobil 123 |
Siapa yang tidak kenal Mobil 123 sebagai brand portal
otomotif no.1, kali ini menggelar acara Talk Show “Perlukah Mobil dan Motor Kita
Asuransikan?
Perlu banget, kenapa? Karena saya punya pengalaman tentang
motor hilang ketika anak masih kuliah di UNDIP Semarang, untuk menunjang
aktifitas ke kampus dengan seabrek kegiatan, jadi saya belikan
sepeda motor baru dengan cicilan 15 bulan. Baru 2 bulan cicilan dapat laporan :
bu, motor hilang, paniklah mendengar motor hilang, namun anak saya bertanggung
jawab untuk mengurus dokumen ke polisi, setelah datang ke Adira Asuransi
laporan kehilangkan motor untuk segera diproses, tidak perlu menunggu waktu
yang cukup lama, hanya 45 hari kemudian pihak leasing telphone bahwa
penggantian adira asuransi telah cair, Alhamdulillah. Itulah sedikit cerita
pengalaman saya, mengapa mobil dan motor perlu di asuransikan.
Selasa, 31 Januari 2017 berlokasi Foodism Café Jl. Taman
Kemang No.14 Jakarta Selatan para blogger dengan nuasa merah menghadiri
undangan dari mobil 123, dengan narasumber bapak Deny Sutardji selaku produk management Analyst PT. Asuransi
Adira Dinamika dan bapak Indra Prabowo selaku Managing Editor Mobil 123. Sebelum kita ngobrol lebih dalam, mari kita
pahami pengertian dari asuransi. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak,
yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban
memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran, apabila terjadi sesuatu
yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang
dibuat.
Asuransi kendaraan bermotor meliputi 2 pertanggungan yaitu :
Narasumber Deny Sutardji |
·
Comprehensive/all risk yang merupakan
jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan
pada kendaraan akibat kena benturan, tabrakan, kebakaran dan pencurian, memicu
ketentuan PSAKBI dengan usia maksimal 8 tahun.
·
Total Loss Only yang merupakan jaminan
ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan total pada kendaraan akibat
kecelakaan lalu lintas, memicu ketentuan PSAKBI dengan usia 15 tahun.
Apabila
kerusakan kendaraan mobil yang terjadi karena sebab tabrakan, kena benturan, terbalik,
tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran akan
dijamin maksimal 0,5 % dari harga pertanggungan. Sedangkan resiko yang tidak dijamin atas kerugian atau kerusakan yang
disebabkan oleh perilaku tertanggung atau sendiri, turut serta dalam
perlombaan, karnaval, belajar mengemudi, kelebihan muatan, melanggar rambu lalu
lintas, mengangkut zat kimia atau benda cair lainnya, dilakukan oleh suami atau
istri, anak, saudara sekandung dari tertanggung, hingga orang yang tinggal
bersama semuanya itu tidak akan mendapatkan jaminan apapun.
Disini, bapak Deny Sutardji menjelaskan juga bahwa ada
faktor-faktor underwriter yang perlu diperhatikan :
Fitria & Sumiyati Sapriasih |
·
Jenis kendaraan yang dipertanggungkan
·
Nilai atau harga kendaraan
·
Penggunaan kendaraan
·
Tahun pembuatan atau usia kendaraan
·
Loss record
·
Kondisi jaminan (TLO/Comprehensive)
·
Perluasan jaminan
·
Area atau wilayah penggunaan
·
Moral hazards
Oh
iya hampir lupa deh …, ini ada catatan tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Kategori Jenis Kendaraan dan Harga Pertanggungan :
Kategori 1 Non Bus & Non Truk
|
0 s/d Rp 125 juta
|
Kategori 2 Non Bus & Non Truk
|
Rp 125.000.001- Rp 200 juta
|
Kategori 3 Non Bus & Non Truk
|
Rp 200.000.001- Rp 400 jua
|
Kategori 4 Non Bus & Non Truk
|
Rp 400.000.001- Rp 800 jua
|
Kategori 5 Non Bus & Non Truk
|
Lebih dari rp 800 juta
|
Kategori 6 Truk & Pick up
|
Semua uang pertanggungan
|
Kategori 7 Bus
|
Semua uang pertanggungan
|
Kategori 8 Kendaraan roda dua
|
Semua uang pertanggungan
|
Kebersamaan Bloger di acara mobil 123 |
Nah sudah jelas bukan, apalagi yang
perlu dirisaukan lagi, yuk kita asuransikan kendaraan kita ke Adira Asuransi.
Salam Blogger
Sumiyati SapriasihWa No. : 089616613396
Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com