Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Prioritas Prabowo-Gibran |
Saat
ini pemerintahan Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi rakyat untuk
pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024, dimana semua calon mempunyai
visi dan misi yang berbeda. Salah satunya adalah Calon Presiden Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka mempunyai visi dan misi yang dituangkan dalam
program Asta Cita yaitu “Akan Prioritaskan Turunkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak”
Menarik
bagi saya, karena selama ini Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak per Desember
2023 terdapat 26.362 kasus yang terdata di Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Imanuel
Cahyadi sebagai juru bicara Prabowo-Gibran mengatakan bahwa kasus Kekerasan
terhadap Perempuan dan Anak terjadi dilingkungan rumah tangga, seperti kekerasan
terhadap anak yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisisk, mental, seksual,
psikologi, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam intregritas
tubuh dan merendahkan martabat anak. Sebenarnya program ini sudah ada di pemerintahan
Bapak Jokowi, kami hanya menyempurnakan saja.
Menurut
WHO, kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan
salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan
pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun
tidak, dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup.
Ada berapa Jenis kekerasan pada anak ?
Berdasarkan
Undang-Undang Perlindungan Anak ada lima bentuk kekerasan yaitu, kekerasan
fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk
penelantaran dan eksploitasi.
Visi Misi Prabowo-Gibran |
Salah
satu cara kerja Prabowo-Gibran akan visi misi ini, untuk memperkuat
perlindungan Perempuan dan anak dalam penegakan hukum, dimana akan dibangun
kesejahteran keluarga, sehingga tidak lagi bermunculan masalah kekerasan
Perempuan dan Anak di lingkungan keluarga.
Pasal
76c UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara
paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta “Setiap
orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan kekerasan terhadapa Anak”
Pasal
80 ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 tentang “Penganiayaan yang dilakukan luka berat
kepada korban yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
Rp 100 Juta”
Pasal
80 ayat 2 UU No.35 Tahun 2014, tentang “Perlindungan Anak” Bila ada kekerasan
anak yang menimbulkan luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau denda paling banyak Seratus juta rupiah. Bila
penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius.
Prabowo-Gibran
memiliki beberapa program dengan membangun ketahanan nasional mulai dari
tingkat individu hingga keluarga. Hal ini diharapkan bisa menjadi salah satu
cara untuk menekan kasus kekerasan perempuan dan Anak. Kami juga menekankan
langkah preventif dengan membangun kesejahteraan ekonomi keluarga, dengan
lapangan pekerjaan makin dibuka luas. Kita bangun ketahanan Nasional dari
tingkat individu dan keluarga, langkah konkrit ini dalam program seperti :
makan siang gratis, ungkap Imanuel Cahyadi.
Sejak
pandemi covid-19 beberapa tahun yang lalu, kasus kekerasan terhadap Perempuan
dan Anak bukan hanya kekerasan fisik saja, namun kesehatan mental, masalah ini
juga akan menajdi salah satu program penyelesaian Prabowo-Gibran.
Prabowo-Gibran
sangat concern dengan isu kekerasan fisik atau kesehatan mental yang dialami Perempuan
dan Anak. Visi Misi Indonesia maju akan menekankan program-program perventif
berbasis perlindungan Perempuan dan Anak, serta kesejahteraan keluarga
Indonesia. Sebagai penutup pembicaan, Imauel Cahyadi berpesan : Jika kita tidak
bisa bicara Indonesia Maju tanpa memperhatikan kondisi Perempuan dan Anak-anak
Indonesia.
Mari
kita gunakan hak pilih pesta Demokrasi Rakyat untuk pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden pada tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang. Tetep Semangat.
Salam
Blogger
Sumiyati
Sapriasih
Wa
No. 085779065707
Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com