Hi … mom’s kita jumpa lagi dalam liputan
APLI talkshow hari ke 2, materi kali ini membahas tentang “Pentingnya Halal
Produk dan Sertifikasi Syariah dalam Industri Direct Selling” dengan 3 narasumber
1. Moderator : Ibu Ina Rachman
2. Dr. Moch. Buchori Muslim, LC., MA Selaku Ketua bidang industri Bisnis dan ekonomi syariah DSN - MUI.
3. Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan - BPOM RI.
4. Koen Verheyen Selaku Dewan Komisaris APLI.
Selanjutnya kita akan bahas apakah sertifikasi halal syariah itu penting
Menurut mom’s gimana? Kalau saya sih
… sangat penting karena produk yang kita makan sehari-hari itu harus halal
thayyiban, dimana telah tercantum dalam
surat Al-Baqarah ayat 168 “Wahai manusia, makanlah dari makanan yang halal dan
baik yang terdapat di bumi, dan janglah kamu mengikuti langkah-langkah setan,
sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”
Bapak Buchori Muslim menyampaikan dalam persentasinya bahwa di dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI menyebutkan adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa, dimana produk jasa ini diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan atau dipergunakan untuk sesuatu yang haram yang tidak mengandung unsur gharar, masyir, riba, dharar, dzulm dan maksiat. Kemudian tidak ada kenaikan harga atau biaya yang berlebihan sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas atau manfaat yang diperoleh. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif tanpa melakukan penjualan barang atau jasa. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan, berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya. Dan tidak boleh melalukan kegiatan Money Game
Bicara soal produk halal ada Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, inilah sektor-sektor industry halal yang akan terus dikembangkan seperti :
a). Halal Food
b). Halal Finance
c). Muslim Frendly Tourism
d). Fashion
e). Media Recreation
f). Pharmaceutical
g). Cosmetic
h). Aducation
i). Art & Culture
j). Medical Care
k). Halal SPA
l). Halal Mall
m). Halal Restaurant
n). Halal Hospital
Pengawasan produk halal sangatlah
penting karena itu peran BPOM diperlukan, salah satu yang telah dikerjakan BPOM
adalah meng-edukasi terhadap masyarakat, komunitas atau organisasi melalui program keamanan pangan jajanan anak
sekolah, program desa pangan aman dan program pasar aman dari bahan berbahaya.
Selain itu BPOM telah melakukan pemberdayaan masyarakat sebagai penggerak
pelaku UMKM, masyarakat sekitarnya tentang keamanan obat dan makanan serta
sebagai fasilitator atau kader, sebagai endorsement dan peran serta tokoh
masyarakat , public figure atau influencer dan icon generasi milenial.
![]() |
Narasumber dan Moderator |
Kalau dilihat dari dua sisi tujuan pengawasan pangan yang berdasarkan Codex Principles and Guidelines for National Food Control System untuk perlindungan kesehatan konsumen, BPOM telah memberikan jaminan keamanan pangan dan mutu pangan serta penerapan analisis resiko sebagai sumber daya dan fasilitas pengawasan yang handal dan memadai dari hulu ke hilir. Sedangkan dari sisi Codex Guidelines for Strengthening National Food Control System sebagai keadilan perdagangan yang mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam berusaha, pelayanan public yang cepat, mudah, aman dan handal.
Dalam kerangka Pengawasan BPOM ada 2 peran yang perlu diperhatikan :
1. Pre – Market yaitu pengawasan sebelum diedarkan untuk memastikan pemenuhan keamanan, mutu, gizi dan ketentuan label pangan olahan yang beredar melalui penyusunan standar, pemeriksaan sarana produksi atau gudang importer. Penilaian pre-market ini dilakukan terhadap produk, penilaian informasi yang dicantumkan pada label pangan olahan.
2. Post – Market yaitu pengawasan sesudah diedarkan untuk pemantauan konsistensi keamanan, mutu, gizi produk dan ketentuan label pangan olahan yang beredar melalui pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, pengawasan label dan iklan produk beredar, sampling dan pengajuan kepada masyarakat, public warning dan penegakan hukum.
Penjualan Langsung ( Direct Selling )
Penjualan langsung atau direct
selling adalah metode penjualan barang atau jasa tertentu kepada konsumen
dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang
dikembangkan mitra usaha dan bekerja berdasarkan kimisi penjualan, bonus
penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.
Adapun bentuk Direct Selling
a). Single Level Marketing yaitu Metode pemasaran barang atau jasa dari system penjualan langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang atau jasa yang dilakukannya sendiri
b). Multi Level Marketing yaitu metode pemasaran barang atau jasa dari system penjualan langsung melalui program pemasaran yang berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang atau jasa yang dilakukannya sendiri serta anggota jaringan di dalam kelompoknya
![]() |
Komunitas Sahabat Blogger |
Disini saya sudah memaparkan tentang
pentingnya produk halal, oleh karena itu jadilah konsumen yang cerdas dalam
memilih produk yang telah terdaftar di BPOM serta bersertifikat halai dari MUI.
Terima kasih semoga bermanfaat tulisan ini, selanjutnya ditunggu liputan Apli
Talkshow hari ke 3 akan diulas di blog sumiyatisapriasih.com
Salam Blogger
Sumiyati Sapriasih
WA No. : 085779065707
Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com
Jadi Lebih mudah
ReplyDeleteyuk jadi pembeli yang cerdas, dengan mengecek halal di label kemasan
Delete