Sunday 19 December 2021

Halal dan Syariah dalam Berinvestasi

 

Halal dan Syariah dalam Berinvestasi
Halal dan Syariah dalam Berinvestasi

Banyak yang belum mengetahui tentang penjualan direct selling berbasis syariah, padahal penduduk Indonesia mayoritasnya adalah muslim. Karena itu di hari ke dua talkshow APLI Indonesia kita akan membahas Produk Halal Syariah dalam Berinvestasi dengan narasumber Dr. Moch Bukhori Muslim, LC., MA Ketua Bidang Indusrti Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI. 

Sebelum melangkah lebih jauh kami akan menjelaskan mengenai APLI yaitu Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia yang sudah berkolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI, dimana perusahaan yang bergabung di APLI produknya harus bersertifikat HALAL dengan sistem syariah. Ada 4 strategi utama percepatan pertumbuhan ekonomi syariah yang difokuskan oleh pemerintah untuk mencapai negara Indonesia dijadikan sebagai pusat halal dunia :

1.     Penguatan halal value chain

2.     Penguatan sektor keuangan syariah  

3.     Penguatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

4.     Penguatan di bidang ekonomi digital

 

Kenapa adanya UU No.33 tahun 2014? 

Pemerintah membuat Undang undang untuk setiap orang yang ingin membuka perusahaan telah diatur dalam UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dengan system syariah. Karena itu kenapa adanya UU No.33 /2014, jawaban-nya untuk mengamanatkan bahwa semua produk yang akan dijual harus bersertifikat halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

 

Dr. Moch Bukhori Muslim
Dr. Moch Bukhori Muslim

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal untuk produk? 

Dr. Moch Bukhori Menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang ingin produknya diberi sertifikat halal harus mempunya 12 kreteria sebagai berikut :

1. Perusahaan disahkan dan diawasi DSN MUI

2. Adanya DPS-nya

3. Produknya Riil dan halal

4. Orientasi bisnis perusahaan adalah jual beli produk bukan sekedar recruit anggota

5. Akadnya sesuai syariah, jelas dan terbebas dari masyir, gharar, riba dzulm dan menjujung etika

6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota atau mitra usaha harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan barang atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara regular tanpa melakukan pembinaan atau penjualan barang dan jasa

8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra

9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya

10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan cara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah antara anggota pertama dengan anggota berikutnya

11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang lain

12. Tidak melakukan kegiatan money game.

Talkshow Apli Indonesia Hari ke 2
Talkshow Apli Indonesia Hari ke 2

Selain itu ada lima hal yang bisa membuat perusahaan masuk ke kriteria syariah :

1. Produk yang dijual oleh perusahaan Direct Selling yang berupa produk-produk halal dan sudah terjamin aman untuk kesehatan dari BPOM
2. Sistem dalam perusahaan Direct Selling harus memenuhi kriteria syariah
3. Tidak boleh ada passive income, walaupun sudah diposisi tinggi, harus tetep melakukan pembelian di store terdekat bukan menunggu hasil dari member-nya
4. Tidak melakukan transaksi riba, dalam hal ini sebaik-nya memperhatikan apakah perusahaan Direct Selling benar-benar menjual produk halal atau tidak
5. Tidak menghalalkan segala cara sehingga bisa mendzolimi orang lain 

Selain perusahaan diatur oeh UU no. 33 Tahun 2014, menurut PP No.29 tahun 2021 bahwa Hak Distribusi Eksklusif disematkan pada perusahaan penjualan langsung contohnya perusahaan Direct Selling mendaftarkan produknya ke BPOM dengan kategori obat tradisional, suplemen kesehatan, pangan dan kosmetik. Setelah mendapatkan izin edar, maka perusahaan bisa langsung melakukan direct selling

 

Edukasi kepada masyarkat
Edukasi kepada masyarakat

Sebagai penutup, ibu Andam memberikan apresiasi dukungan kepada BPOM yang selama ini diberikan kepada Industri Penjualan Langsung, terutama selama pandemi Covid-19 memberikan layanan percepatan registrasu terutama untuk produk-produkkesehatan yang menunjang percepatan penanggulangan pandemi. 

Jadilah pembeli yang cerdas dalam hal pembelian suatu produk, antara lain cek kemasan, cek label, produk harus terdaftar di Badan POM dengan melihat izin edar-nya dan pastikan produk tidak kadaluarsa.

 

Salam Blogger

Sumiyati Sapriasih

Wa No.085779065707

Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com

 

30 comments :

  1. Pastinya tenang ya buk, kalau kita gunakan yang halal, apapun produknya.
    Termasuk investasi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. jadilah pembeli yang cerdas dengan mengecek kehalalan dengan label BPOM

      Delete
  2. Banyak juga ya Bu Sum syarat halal yang disyaratkan MUI untuk mendapatkan sertifikat halal ada 12 item.Tetapi idealnya memang harus demikian ya.Agar masyarakat merasa nyaman kalau sudah tersertifikat HALAL. Setuju dengan pernyataan Bu Andam untuk menjadi pembeli yang cerdas dengan melihat label BPOM

    ReplyDelete
    Replies
    1. bener banget, jadilah pembeli yang cerdas dengaen mengecek label kehalalan BPOM

      Delete
  3. wah tulisan bagus, harus dibanyakin tulisan seperti ini agar masyarakat teredukasi

    salah satunya ini:\
    "Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif"

    kalo paham kalimat tersebut pastinya gak akan tergiu Money Games, penipuan berkedok cara mudah dapat duit

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus berani ungkapan yang benar dalam tulisan agar masyarakat lebih paham lagi, jangan ada yang ditutup tutupi kareana kebenaran harus diungkapkan

      Delete
  4. Bener banget kak jadilah pembeli yang cerdas. Kalo aku setiap belanja barang pasti lama karena selalu baca ingredients dan tanggal kadaluarsanyaa, karena itu penting banget yaa.. keren nih pembahasan tentang produk halal syariah..

    ReplyDelete
    Replies
    1. memang seharusnya sebelum memberi makanan sebaiknya di lihat dan di cek kadaluarsa serta nomor surat edar ijin dari BPOM

      Delete
  5. Aku tuh pengen banget berbisnis tapi belum ada gambaran pengen bisnis apa. Hihihii. Tentunya kalau bisnis dengan konsep syariah, lebih berkah lagi bagi setiap muslim ya Mbak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang terpenting dalam bisnis, produknya harus sudah ada surat ijin dari BPOM

      Delete
  6. sebagai muslim, saat ini sudah banyak investasi syariah yang bisa kita pilih yaa. Berinvestasi secara syariah bikin kita lebih tenang

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang terpenting adalah produknya sudah ada sertifikat halal dari BPOM

      Delete
  7. Alhamdulillah sekarang makin gencar sosialisasi terkait produk halal agar kita masyarakat makin aware

    ReplyDelete
    Replies
    1. memang seharusnya edukasikan produk halal, agar masyarakat lebih paham lagi

      Delete
  8. Iya, KLO mau beli barang emang harus teliti
    Selain label halal juga selalu mencari label bpomnya aku
    Biar aman

    ReplyDelete
    Replies
    1. karena itu edukasikan agar masyarakat lebih paham lagi sehingga masyarakat sebagai pembeli tidak dirugikan

      Delete
  9. Label halal sekarang ini sangat dibutuhkan para konsumen untuk memastikan sifatnya. Jadi bukan hanya untuk makanan saja, tapi termasuk untuk investasi juga

    ReplyDelete
    Replies
    1. yups bener banget semua usaha harus dengan label halal dari BPOM, sehingga kita aman

      Delete
  10. "Tidak boleh ada passive income", berarti ini memang beda dengan sistemnya MLM ya Bun. Walau posisi sudah tinggi, harus tetap belanja/menjual produk kalau ingin dapat penghasilan/bonus tinggi juga

    ReplyDelete
    Replies
    1. yes bener banget kakak, APLI merupakan tempat bernaung untuk para pengusaha direct selling

      Delete
  11. Nah iya ini jadi pengingat, sebelum beli produk apapun perlu teliti tanggal kadaluarsa, label halal dan BPOM nya sehingga lebih menenangkan

    ReplyDelete
    Replies
    1. jadilah pembeli yang cerdas, cek halal BPOM dan tanggal kadaluarsa sebelum membayar ketika belanja

      Delete
  12. menarik sekali mbak. Ini keren sekali untuk menambah wawasan sebagai konsumen

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jadilah konsumen yang cerdas, teliti dan cek halal dari BPOM serta tgl kadaluarsa sebelum membayar

      Delete
  13. Hal yang pertama dan utama memang halal-nya itu ya Mba dan di sini saya baru tahu kalau untuk mendapat sertifikasi halal itu perjalanannya lumayan juga..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Walaupun perjalanan dan persyaratn-nya banyak, namun hasilnya akan baik untuk produk kita

      Delete
  14. Wah, direct selling berbasis syariah ini kalo ditekuni insya Allah barokah ya bu. Halal value chain di Indonesia khususnya kita sebagai orang Muslim perlu dikuatkan. Bagaimana pun ini kaitannya dengan ekonomi kita.

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau usaha belum halal dan syariah, Yuk disegerakan ... investasimu dengan basis halal dan syariah, biar rezekinya menjadi berkah

      Delete
  15. Baru paham saya maksud dari direct selling berbasis syariah..bagus juga ga Bu, apalagi untuk saya misalnya konsumen yang suka bingung membeli barang atau makanan gitu apakah sudah halal atau belum.

    ReplyDelete
    Replies
    1. jadila pembeli yang cerdas jadi setiap pembelian harus dicek terlebih dahulu lewat kemasan untuk produk halal dari BPOM

      Delete