Sunday 31 July 2022

Apakah Barang Tidak Berwujud Dapat Diperdagangkan di Industri Penjualan Langsung

 

Apakah Barang Tidak Dapat Diperdagangkan di Industri Penjualan Langsung
APLI Exhibition Day 3

Hi … moms kita jumpa lagi di talkshow Apli Exhibition Day 3, apakah benar barang tidak berwujud termasuk obyek dapat diperdagangkan di industry penjualan langsung? Inilah contoh yang kita ambil dari pembahasan talkshow APLI seperti : komoditi kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan, sehingga masuk kategori komoditi dalam UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 


Baiklah moms, kita lanjut dengan narasumber bapak Dendy Apriandi ST, selaku Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, memaparkan terkait adanya Aset Kripto dan tindak lanjut pengaturan. Sesuai surat Menko Perekonomian nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 september 2018 perihal tindak lanjut pelaksanaan rakor pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka dengan aturan sebagai berikut :


Narasumber
Narasumber

1. Aset Kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, karena memiliki potensi investasi yang besar dan apabila yang melegalkan transaksi kripto

2. Aset Kripto terlebih dahulu akan diatur dalam Permendag yang memasukkan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka

3. Pengaturan lebih lanjut terkait hal-hal yang bersifat teknis untuk mengakomodir masukan-masukan dari Kementerian Lembaga akan disusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

 

Barang dan Jasa berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2014 

Barang yang didefinisikan baik berwujud atau tidak berwujud, bergerak ataupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai oleh konsumen atau pelaku usaha

è Barang berwujud yaitu barang yang memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat, diraba, dipindahkan secara tangan ke tangan contoh computer, buku, bolpoin.

è Barang tidak berwujud yaitu barang yang tidak memiliki wujud fisik contoh : software, e-book   

Jasa yang didefinisikan sebagai layanan kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakatuntuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

 

Penerbitan Perizinan Berusaha
Penerbitan Perizinan Berusaha

Penerbitan Perizinan Berusaha 

Pada penerbitan perizinan berusaha, kelompok Pedagang Berjangka mencakup kegiatan usahanya hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah untuk diri sendiri atau kelompok usahanya. Perizinannya diajukan ke Kementerian Perdagangan dengan tingkat menengah tinggi sesuai persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam lampiran PP 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko seluruh bidang usaha yang ada, yang saat ini diatur oleh peraturan BPS no.2 tahun 2020

 

Sektor perdagangan dikelompokkan menjadi bidang usaha dengan beberapa kategori yaitu :

è Resiko tinggi (T) harus ada NIB, ada izin, ada proses pemenuhan persyaratan yang dinamakan Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

è Resiko menengah tinggi (MT) perlunya NIB + Sertifikat Standart, tapi harus ada proses verifikasi atau proses pemenuhan persyaratan

è Resiko menengah rendah (MR) perizinan tidak cukup hanya NIB saja tapi harus dilengkapi juga dengan sertifikat standart

è Resiko rendah (R) pengaturan Perizinan Berusaha cukup hanya NIB (Nomor Induk Berusaha)

Jadi APLI itu termasuk kategori Resiko Tinggi, itulah penuturan dari bapak Aldison, SH, selaku Kepala Biro Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti

 

Distribusi barang secara langsung
Distribusi barang secara langsung

Distribusi barang secara langsung

Berdasarkan PP 29 tahun 2021, penjualan langsung didefinisikan sebagai Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran, ungkap bapak Ronny Salomo Maresa selaku Kepala Subdirektorat Distribusi Langsung & waralaba sebagai penutup APLI Exhibition day 3. Sampai jumpa ... diliputan lainnya.

 

 

Salam Blogger

Sumiyati Sapriasih

WA No.085779065707

Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com

 

 

16 comments :

  1. Pengen coba klw Aset Kripto masuk di Bursa Berjangka, pastinya klw masuk di bursa lebih aman jual belinya👍

    ReplyDelete
    Replies
    1. bolehlah kripto dimasukkan ke dalam bursa berjangka, namum untuk kripto dilarang sebagai alat pembayaran

      Delete
  2. Tapi semua produk yang terdaftar pada APLI sudah berstandar nasional Indonesia kan ya. Sudah wajib BPOM juga kan ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah terdaftar BPOM dong ..., kalau belum terdaftar, dilarang beredar toh ...

      Delete
  3. Jujur aku nih masih awam banget soal kripto apalagi yg hits sekarang kan ada NFT, sampai sekarang jasa n barang yg ga berwujud yg aku beli ya ebook sama service streaming hehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu dilarang loh kak ... belum ada UU nya ... jadi jauhkan pembelian barang yang tidak terwujud

      Delete
  4. Alhamdulillah... Dgn adanya talkshow apli ini jadi kita tau banyak hal termasuk barang yg tidak berwujud dan berwujud serta mlm lainnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Karena itu ilmu memang harus dicari kak, agar pengetahuan lebih bertambah salah satunya tentang barang yang tidak terwujud apakah bisa diperjual belikan ?

      Delete
  5. Jadi bagi pengusaha sebaiknya di daftarkan ke APLI agar barang atau produknya lebih aman

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bener banget nih ... para pengusaha sebaiknya perusahaannya di daftarkan ke APLI biar lebih aman

      Delete
  6. Baru berani coba beli saham itupun pilih saham yang bluechip aja, pengen banget invest kripto tapi belum berani. Untuk ebook jg belum pernah beli tapi sepertinya menarik.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah ... asyik nih ... kakak sudah punya saham di bluechip, penghasilanya double dong ...

      Delete
  7. Ternyata perijinan berusaha seperti itu ya, dan lengkapnya bisa diperhatikan Peraturan Pemerintah. Talkshow bermanfaat ini masyarakat umum jadi tahu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemerintah juha memberikan peraturan buat para pengusaha, jadi sebaiknya perusahaan bergabung dengan APLI biar lebih aman

      Delete
  8. Seru banget sih talkshow nya, dapet insight juga biar kedepan makin tau dalam dunia bisnis seperti apa. Dan pastinya produk yang kita jalani mesti didaftarin juga ya kan mba

    ReplyDelete
    Replies
    1. ilmu itu memang harus dicari agar kita lebih pahan tentang Barang yang tidak berwujud

      Delete