Halal dan Syariah dalam Berinvestasi |
Banyak yang belum mengetahui tentang penjualan direct selling berbasis syariah, padahal penduduk Indonesia mayoritasnya adalah muslim. Karena itu di hari ke dua talkshow APLI Indonesia kita akan membahas Produk Halal Syariah dalam Berinvestasi dengan narasumber Dr. Moch Bukhori Muslim, LC., MA Ketua Bidang Indusrti Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI.
Sebelum
melangkah lebih jauh kami akan menjelaskan mengenai APLI yaitu Asosiasi
Penjualan Langsung Indonesia yang sudah berkolaborasi dengan Dewan Syariah
Nasional MUI, dimana perusahaan yang bergabung di APLI produknya harus
bersertifikat HALAL dengan sistem syariah. Ada 4 strategi utama percepatan
pertumbuhan ekonomi syariah yang difokuskan oleh pemerintah untuk mencapai negara
Indonesia dijadikan sebagai pusat halal dunia :
1.
Penguatan halal
value chain
2.
Penguatan sektor keuangan
syariah
3.
Penguatan sektor usaha
mikro, kecil dan menengah (UMKM)
4.
Penguatan di
bidang ekonomi digital
Kenapa adanya UU No.33 tahun 2014?
Pemerintah
membuat Undang undang untuk setiap orang yang ingin membuka perusahaan telah diatur dalam UU No.33 tahun
2014 tentang jaminan produk halal dengan system syariah. Karena itu kenapa
adanya UU No.33 /2014, jawaban-nya untuk mengamanatkan bahwa semua produk yang
akan dijual harus bersertifikat halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
Dr. Moch Bukhori Muslim |
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal untuk produk?
Dr.
Moch Bukhori Menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang ingin produknya diberi
sertifikat halal harus mempunya 12 kreteria sebagai berikut :
1. Perusahaan disahkan dan diawasi DSN MUI
2. Adanya DPS-nya
3. Produknya Riil dan halal
4. Orientasi bisnis perusahaan adalah jual beli produk bukan sekedar recruit anggota
5. Akadnya sesuai syariah, jelas dan terbebas dari masyir, gharar, riba dzulm dan menjujung etika
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota atau mitra usaha harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan barang atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara regular tanpa melakukan pembinaan atau penjualan barang dan jasa
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan cara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah antara anggota pertama dengan anggota berikutnya
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang lain
12. Tidak melakukan kegiatan money game.
Talkshow Apli Indonesia Hari ke 2 |
Selain itu ada lima hal yang bisa membuat perusahaan masuk ke kriteria syariah :
Selain
perusahaan diatur oeh UU no. 33 Tahun 2014, menurut PP No.29 tahun 2021 bahwa
Hak Distribusi Eksklusif disematkan pada perusahaan penjualan langsung
contohnya perusahaan Direct Selling mendaftarkan produknya ke BPOM dengan
kategori obat tradisional, suplemen kesehatan, pangan dan kosmetik. Setelah
mendapatkan izin edar, maka perusahaan bisa langsung melakukan direct selling
Edukasi kepada masyarakat |
Sebagai penutup, ibu Andam memberikan apresiasi dukungan kepada BPOM yang selama ini diberikan kepada Industri Penjualan Langsung, terutama selama pandemi Covid-19 memberikan layanan percepatan registrasu terutama untuk produk-produkkesehatan yang menunjang percepatan penanggulangan pandemi.
Jadilah
pembeli yang cerdas dalam hal pembelian suatu produk, antara lain cek kemasan, cek label,
produk harus terdaftar di Badan POM dengan melihat izin edar-nya dan pastikan
produk tidak kadaluarsa.
Salam
Blogger
Sumiyati
Sapriasih
Wa
No.085779065707
Email
: sumiyatisapriasih@yahoo.com
Pastinya tenang ya buk, kalau kita gunakan yang halal, apapun produknya.
ReplyDeleteTermasuk investasi.
jadilah pembeli yang cerdas dengan mengecek kehalalan dengan label BPOM
DeleteBanyak juga ya Bu Sum syarat halal yang disyaratkan MUI untuk mendapatkan sertifikat halal ada 12 item.Tetapi idealnya memang harus demikian ya.Agar masyarakat merasa nyaman kalau sudah tersertifikat HALAL. Setuju dengan pernyataan Bu Andam untuk menjadi pembeli yang cerdas dengan melihat label BPOM
ReplyDeletebener banget, jadilah pembeli yang cerdas dengaen mengecek label kehalalan BPOM
Deletewah tulisan bagus, harus dibanyakin tulisan seperti ini agar masyarakat teredukasi
ReplyDeletesalah satunya ini:\
"Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif"
kalo paham kalimat tersebut pastinya gak akan tergiu Money Games, penipuan berkedok cara mudah dapat duit
Harus berani ungkapan yang benar dalam tulisan agar masyarakat lebih paham lagi, jangan ada yang ditutup tutupi kareana kebenaran harus diungkapkan
DeleteBener banget kak jadilah pembeli yang cerdas. Kalo aku setiap belanja barang pasti lama karena selalu baca ingredients dan tanggal kadaluarsanyaa, karena itu penting banget yaa.. keren nih pembahasan tentang produk halal syariah..
ReplyDeletememang seharusnya sebelum memberi makanan sebaiknya di lihat dan di cek kadaluarsa serta nomor surat edar ijin dari BPOM
DeleteAku tuh pengen banget berbisnis tapi belum ada gambaran pengen bisnis apa. Hihihii. Tentunya kalau bisnis dengan konsep syariah, lebih berkah lagi bagi setiap muslim ya Mbak.
ReplyDeleteyang terpenting dalam bisnis, produknya harus sudah ada surat ijin dari BPOM
Deletesebagai muslim, saat ini sudah banyak investasi syariah yang bisa kita pilih yaa. Berinvestasi secara syariah bikin kita lebih tenang
ReplyDeleteyang terpenting adalah produknya sudah ada sertifikat halal dari BPOM
DeleteAlhamdulillah sekarang makin gencar sosialisasi terkait produk halal agar kita masyarakat makin aware
ReplyDeletememang seharusnya edukasikan produk halal, agar masyarakat lebih paham lagi
DeleteIya, KLO mau beli barang emang harus teliti
ReplyDeleteSelain label halal juga selalu mencari label bpomnya aku
Biar aman
karena itu edukasikan agar masyarakat lebih paham lagi sehingga masyarakat sebagai pembeli tidak dirugikan
DeleteLabel halal sekarang ini sangat dibutuhkan para konsumen untuk memastikan sifatnya. Jadi bukan hanya untuk makanan saja, tapi termasuk untuk investasi juga
ReplyDeleteyups bener banget semua usaha harus dengan label halal dari BPOM, sehingga kita aman
Delete"Tidak boleh ada passive income", berarti ini memang beda dengan sistemnya MLM ya Bun. Walau posisi sudah tinggi, harus tetap belanja/menjual produk kalau ingin dapat penghasilan/bonus tinggi juga
ReplyDeleteyes bener banget kakak, APLI merupakan tempat bernaung untuk para pengusaha direct selling
DeleteNah iya ini jadi pengingat, sebelum beli produk apapun perlu teliti tanggal kadaluarsa, label halal dan BPOM nya sehingga lebih menenangkan
ReplyDeletejadilah pembeli yang cerdas, cek halal BPOM dan tanggal kadaluarsa sebelum membayar ketika belanja
Deletemenarik sekali mbak. Ini keren sekali untuk menambah wawasan sebagai konsumen
ReplyDeleteJadilah konsumen yang cerdas, teliti dan cek halal dari BPOM serta tgl kadaluarsa sebelum membayar
DeleteHal yang pertama dan utama memang halal-nya itu ya Mba dan di sini saya baru tahu kalau untuk mendapat sertifikasi halal itu perjalanannya lumayan juga..
ReplyDeleteWalaupun perjalanan dan persyaratn-nya banyak, namun hasilnya akan baik untuk produk kita
DeleteWah, direct selling berbasis syariah ini kalo ditekuni insya Allah barokah ya bu. Halal value chain di Indonesia khususnya kita sebagai orang Muslim perlu dikuatkan. Bagaimana pun ini kaitannya dengan ekonomi kita.
ReplyDeletekalau usaha belum halal dan syariah, Yuk disegerakan ... investasimu dengan basis halal dan syariah, biar rezekinya menjadi berkah
DeleteBaru paham saya maksud dari direct selling berbasis syariah..bagus juga ga Bu, apalagi untuk saya misalnya konsumen yang suka bingung membeli barang atau makanan gitu apakah sudah halal atau belum.
ReplyDeletejadila pembeli yang cerdas jadi setiap pembelian harus dicek terlebih dahulu lewat kemasan untuk produk halal dari BPOM
Delete