Wednesday 28 November 2018

Pendidikan Dan Bimbingan Anak Diperoleh Dalam Lingkungan Keluarga

Seminar Publikasi KPPPA

Dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik serta Pemerintah berkomitmen akan mencapai target Sustainable Development Goals khususnya terkait dengan pembangunan anak.

Dalam Seminar Publikasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Bapak Dendi Romadhon, MSE mengatakan bahwa Penerbitan Publikasi Profil Anak tahun 2018 bertujuan untuk mendeskripsikan dan menginformasikan kepada pemerintah tentang kondisi anak di Indonesia. Kemudian memberikan masukan dalam rangka perencanaan dan evaluasi atas pembangunan anak yang telah dan sedang berlangsung.

Pada struktur penduduk usia 0 hingga usia 17 tahun bahwa jumlah anak Indonesia menempati peringkat 4 terbanyak dunia pada tahun 2016, oleh karena itu hak sipil anak harus diperhatikan. Namun, persentasi kepemilikan Akta Kelahiran terendah masih terdapat di 5 propensi Sumatera Utara sebesar 71,78%, Sulawesi Tengah 71,52 %, Nusa Tenggara Timur 56,64 %, Papua Barat 70,65 % dan Papua 44,50 %. 
Ketidakjelasan hak sipil anak akan berdampak tidak saja pada status warga Negara serta perlindungan terhadap anak, akan tetapi pada hak dan kewajiban anak yang bersangkutan di masa yang akan datang.

Narasumber Seminar Publikasi KPPPA
Oleh karena itu Pendidikan dan bimbingan anak diperoleh dalam lingkungan keluarga sejak usia 0 hingga 6 tahun. Disinilah kesetaraan gender dalam sustainable development goals mempunyai tujuan :
Ø Pengentasan segala bentuk kemiskinan di semua tempat.
Ø Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.
Ø Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.
Ø Menjamin kualitas pendidikan yang insklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua
Ø Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan
Ø Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang insklusif dan berkelanjutan kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh serta pekerjaan yang layak untuk semua
Ø Mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara
Ø Menjadikan kota dan pemukiman insklusif aman tanggung dan berkelanjutan

Dalam UU no.1 pasal 7 ayat 1 tentang perkawinan menyatakan bahwa untuk perempuan berusia 16 tahun sedangkan laki-laki usia 19 tahun, namun masih banyak anak perempuan Indonesia yang berusia 10 tahun hingga 17 tahun yang berstatus kawin dan cerai menikah di usia 16 tahun. Oleh karena itu Lingkungan keluarga sangat menentukan masa depan anak.
Peserta Seminar Publikasi KPPPA
Inilah Dampak Perkawinan dibawah Usia yang telah ditentukan oleh UU Perkawinan :
Bagi Ibu
Bagi Anak
Kehamilan dan melahirkan dini
Bayi lahir prematur
Risiko reproduksi dan kematian ibu
Stunting atau kerdil
Hilangnya kesempatan melanjutkan pendidikan
Gizi Buruk
Hilangnya kesempatan mendapat pekerjaan
Kematian sebelum usia 1 tahun
Kekerasan dalam rumah tangga
Mendapatkan pola asuh yang salah
   
Dengan adanya kesetaraan peran gender, perempuan Indonesia bisa bekerja lebih dari separuh pekerja perempuan yang bekerja di sektor informasi sebesar 61,37 %, sedangkan yang bekerja di formal sebesar 38,63 %. Jadi sebagai bagian dari gender, perempuan Indonesia semakin menunjukkan perannya.

Pembangunan manusia berbasis gender memiliki makna perbaikan kualitas hidup yang seimbang antara laki-laki dan perempuan. Idealnya peningkatan pembangunan gender akan menciptakan keseimbangan pemberdayaan antara laki-laki dan perempuan. Pada kenyataannya, fenomena peningkatan kualitas pembangunan perempuan belum sepenuhnya diimbangi oleh peran aktif di sektor publik yang terjadi di beberapa wilayah. 

Analisis kuadran dapat digunakan untuk mengetahui capaian masing-masing provinsi dalam hal pembangunan dan pemberdayaan gender dibandingkan dengan rata-rata nasional. Jadi masih ada kesenjangan Gender dalam dunia kerja di antara Generasi Milenia.


Salam Blogger
Sumiyati Sapriasih
Wa No. 089616613396
Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com


4 comments :

  1. Replies
    1. Sebagai warga negara indonesia kita bisa membantu program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan membantu dalam keluarga pemerintah dalam melanjutnya program-nya dengan baik

      Delete
  2. di indonesia sendiri perkawinan dini kayaknya sudah banyak ya. paling sedih kalo dengar siswa SMP dinikahkan karena hamil diluar nikah. ckckck
    orang tua harus bener2 perhatiin perkembangan anak demi masa depannya juga kan ya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bener banget mbak, moral anak jaman sekarang sudah morat marit, pergaulan sudah bebas. Oleh sebab itu kita sebagai orang tua harus memberikan perhatian lebih kepada anak-anak, terutama anak perempuan.

      Delete