Harta Tahta Wanita, Patriarki Dalam Budaya Batak |
Tanggal 7-8 September2024 di SMESCO Convention Hall Jakarta telah berlangsung "Wedding Batak Exhibition 2024," sebuah acara yang pertama kali digelar di Indonesia untuk merayakan dan mempromosikan kekayaan budaya Batak. Sebagai penyelenggara Martha Simanjuntak selaku founder dari Chathaulos ingin mempertemukan para vendor pernikahan Batak dan nasional dengan calon mempelai, sekaligus memberikan ruang bagi talenta muda untuk menampilkan keterampilan dan kreativitas mereka dalam fashion, musik, dan tarian tradisional Batak.
Acara ini mengangkat
UKM ekonomi kreatif yang bergerak di berbagai sektor pendukung serta
melestarikan dan memperkenalkan budaya Batak kepada masyarakat luas. Disini
menampilkan gerakan budaya untuk mempertahankan identitas bangsa melalui budaya
Batak, dengan menampilkan lima budaya Batak utama :
1. Batak Toba,
2. Batak Karo
3. Batak Pakpak,
4. Batak Simalungun,
dan
5. Batak Mandailing.
Tujuan dari acara
ini untuk memperkenalkan kekayaan tradisi pernikahan Batak yang unik dan
beragam. Melalui pameran ini, diharapkan masyarakat luas dapat melihat bahwa
budaya Batak tidak hanya relevan bagi masyarakat Batak sendiri, tetapi juga
mampu memberikan inspirasi dan nilai-nilai yang dapat diapresiasi oleh seluruh
lapisan masyarakat Indonesia. "Batak
untuk Indonesia" menjadi tagline yang menggema dalam acara ini.
Tentang Ina Herawati Rachman S.H, M.Hum.
Ina Herawati Rachman S.H, M.Hum, dia adalah seorang pemimpin bisnis berpengalaman dengan pengalaman bekerja langsung selama lebih dari 20 tahun industri penjualan. Pendiri Maestro Law Office, salah satu firma hukum korporat terkemuka. Ina Rachman telah meraih prestasi yang sangat membanggakan sebagai Sekjen APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia), dalam industri karena berperan penting dalam menjamin peraturan yang menguntungkan dan dukungan lainnya dari Pemerintah Indonesia mengenai berbagai isu penting bagi pembangunan Indonesia secara langsung industri penjualan.
Ina Rachman S,H. M Hum & Martha Simanjuntak |
Talkshow Harta, Tahta, Wanita
Dalam talkshow,
Ina Rachman menyebutkan bahwa wanita batak terkenal dengan watak yang tangguh
dan pekerja keras dan menjungjung tinggi nilai-nilai adat yang budaya batak. Etapi
.... konon katanya kalau anak perempuan keluarga batak tidak akan mendapat
warisan? Penasaran ... kita simak talk show ini.
Yang namanya adat
dan budaya peninggalan nenek moyang tentu saja ada maksud baiknya. Dalam adat
batak yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, bahwa anak perempuan tidak
dapat warisan karena setelah nanti dia menikah, maka dia akan menjadi bagian
dari keluarga suaminya. Itulah sebabnya, perempuan batak yang sudah menikah
nama marganya akan mengikuti marga suaminya.
Ina Rachman akan
membahas bagaimana hukum positif mengadaptasi budaya batak dalam kaitannya
dengan hak waris. Selain urusan harta waris, ada satu persoalan lagi yang dapat
mempengaruhi kehidupan wanita batak yaitu Karir
di ranah publik. Budaya batak memeang masih menganut hukum Patriarki,
dimana menempatkan laki-laki sebagai penerus garis keturunan dan memberikan
penghargaan lebih terhadap laki-laki. Budaya patriarki yang dominan ini dalam
masyarakat kerap menimbulkan tantangangan khususnya bagi kaum perempuan.
Menurut Ina Rachman, hak waris berbeda dengan hukum pidana yang sudah pasti ada pasal-pasalnya. Hukum waris memberi kebebasan kepada pihak terkait untuk memilih hukum apa yang disepakati untuk dipakai saat pembagian warisan. Meskipun dalam adat batak, wanita tidak mendapat warisan, namun tidak sedikit orang tua memberikan hak yang sama kepada semua anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam hal ini Ibu
Martha Simanjuntak memberikan statement tentang hak waris, bahwa beberapa orang
tua membuat surat wasiat perihal warisan yang akan dibagikan kepada
anaka-anaknya. Kebanyakan keluarga batak memberikan harta kepada anak
perempuannya atas dasar kasih sayang bukan karena perhitungan secara adat.
Begitulah budaya batak, dimana dalam pembagian aspek warisan, laki-laki akan
lebih diutamakan, sedangkan anak perempuan menerima warisan karena sebuah
bentuk kasih sayang orang tua kepada anaknya.
Ina Rachman
Menegaskan bahwa polemik hak waris memang tidak bisa dihindari karena banyaknya
pihak yang terlibat. Namun, selalu ada jalan untuk mengajukan gugatan secara
hukum, jika ada pihak yang berkeberatan selama mempunyai bukti yang kuat yaitu ‘Surat Ahli waris arau Surat Wasiat yang sah”
Dalam hal pembahasan Tahta, untuk pencapaian sebuah karir, wanita batak masih
mengalami pembatasan karir, baik dari pihak keluarga maupun pasangannya. Budaya
patriarki masih menjungjung tinggi kaum laki-laki yang berada di ranah publik dan
wanita masih di ranah domestik. Wanita Batak masih harus terus memperjuangkan
hak dan posisinya di ranah publik. Mengubah pola pikir yang menahan kemajuan
seorang wanita adalah kerja keras mengubah pola pikir seluruh masyarakat
Indonesia agar terlepas dari belenggu pikiran yang merugikan. Bagaimanapun
bangsa Indonesia membutuhkan semua anak bangsa untuk berkontribusi bagi
kemajuan negeri ini.
Begitu juga dalam
hal pernikahan, kalau diliat prosesnya dari salah satu artis yang memiliki
keturunan Batak, itu qo kayaknya ribet banged yaa! Harus lewati beberapa
rangkaian tahapan yang sarat dengan simbolis dan makna, belum lagi biaya yang
harus dikeluarkan juga nggak sedikit. Tapi karena pernikahan itu bukan
hanya menyatukan dua insan tapi juga menyatukan dua keluarga besar, maka masih
banyak pengantin Batak yang melaksanakan pernikahan mereka dengan khidmat dan
sesuai adat istiadat Budaya Batak.
Tapi inilah Indonesia tercinta yang memiliki kekayaan adat istiadat. Tetapi apapun budayanya, bagaimanapun adat istiadatnya, hukum tetap menjadi Panglima di Indonesia.
Salam Blogger
Sumiyati
Sapriasih
Wa
No.085779065707
No comments :
Post a Comment