Friday 2 September 2016

Liputan6 SCTV : Diskusi Tax Amnesti by Kasubdit Humas Ditjen Pajak

Amnesti Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan penghapusan pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 yang belum dilaporkan SPT dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan.
Sedangkan Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak, oleh sebab itu tax amnesti di hitung dari nilai wajar yang berdasarkan UU No.16 tahun 2016.
Apakah anda sudah lapor SPT Tahunan dengan lengkap, jelas dan benar?

Bapak Endang
Jumat, 2 Desember 2016 telah hadir bapak Endang dari Kasubdit Humas Ditjen Pajak di gedung SCTV Tower diskusi tentang Tax Amnesti bersama Sahabat Liputan 6 dengan hasil yang memuaskan para blogger untuk berbagi informasi kepada masyarat.

Jika SPT Tahunan sudah bayar dan harta ada yang belum terlapor, tidak usah cemas yuk ... kita gunakan fasilitas tax amnesti sebesar 2% untuk periode 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016. Misalkan kita punya penghasilan diluar kerja dengan hasil 600 juta setahun maka 600 juta x 2% = 12 juta.

Bagaimana Caranya?
Wajib pajak datang ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dengan membawa :
1. Bukti pembayaran uang tebusan
2. Bukti pelunasan pajak kurang bayar
3. Daftar rincian harta
4. Daftar utang serta dokumen pendukung
5. Foto copy SPT Pph terakhir

Ketentuan Perhitungan Tarif Progresif :
50 juta s/d 250 juta = 5 %.
250 juta s/d 500 juta = 25 %.
600 juta dan seterusnya = 30 %.

Untuk saat ini baik karyawan maupun pengusaha diwajibkan harus mempunyai NPWP. Simak sosialisasinya : Bapak Alex dan ibu Alex keduanya mempunyai NPWP perhitungannya sbb : gaji pak Alex 70 Juta karena ibu Alex punya NPWP maka PTKP sebesar 54 juta yang disubsidi pemerintah. 
Jadi Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2016 untuk keluarga Alex sebesar 70 jt - 54 jt = 16 jt x 5 % = 800 rb / 12 = 66.700,- per bulan.
Untuk pedagang tidak perlu mempunyai NPWP karena sebagai pekerja bebas

Perhitungan jika perusahaan yang assetnya  masih hutang.
Nilai Pabrik 10 M,  Pabrik itu di jual dengan harga 15 M, maka selisihnya 15 M - 10 M = 5 M x 2 % (Tax Amnesty) = 100 juta.
Tetapi jika nilai pabrik 10 M yang dilaporkan hanya 2 jt, maka ketika di jual dengan harga 15 M, maka perhitungan tax amnestinya 15 M - 2 M = 13 M x 2 % = 260 juta.
Laporkanlah Spt anda dengan jujur pasti tidak akan merugi.

3 Golongan yang tidak wajib lapor SPT Tahunan sbb :
1. Warisan atau hibah itu bukan objek pajak.
2. Petani yang hasil panennya cuma 2 juta.
3. Karyawan yang gajinya dibawah 4.500.000,-

Jika anda ingin tax amnesty silahkan dowload formulirnya di call center 1500745 .

Keterangan:
Tax Amnesti = Pengampunan Pajak
NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak
PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak.



Salam Blogger
Sumiyati Sapriasih
Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com

2 comments :

  1. Informatif! Terima kasih atas postingannya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama sama, terima Kasih Mas Valka sudah berkunjung dan berkomentar di blog Diskusi Tax Amnesti, lain kain berjumpa di blog yang lebih informatif.

      Delete